RANGKUMAN HASIL KELOMPOK 1
A. KEWAJIBAN JANGKA PENDEK/KEWAJIBAN LANCAR
I. Sifat Kewajiban Lancar
Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban yang diperkirakan akan dibayar dengan menggunakan asset lancar atau menciptakan kewajiban lancar lainnya dan harus segera dilunasi dalam jangka waktu 1 tahun.
Yang dimaksud dalam kategori kewajiban jangka pendek adalah hutang usaha, pendapatan diterima dimuka, hutang pajak penghasilan karyawan, hutang bunga, hutang upah, hutang pajak penjualan, dan kewajiban jangka panjang yang akan segera jatuh tempo dalam jangka waktu 1 tahun. Yang termasuk dalam kategori kewajiban lancar antara lain sebagai berikut :
1. Hutang Usaha (Accounts Payable)
Hutang usaha timbul pada saat barang atau jasa diterima sebelum melakukan pembayaran. Dalam transaksi perusahaan dagang, seringkali perusahaan membeli barang dagangan secara kredit dari pemasok untuk dijual kembali kepada pelanggannya.
2. Pendapatan Diterima Dimuka (Unearned Revenue)
Pendapatan diterima dimuka timbul pada saat pembayaran diterima sebelum barang atau jasa diberikan. Uang yang diterima dimuka ini, bagi pihak yang menyewakan adalah merupakan hutang, karena uang akan pe
3. Pajak penghasilan (employees income taxes payable)
Merupakan jumlah pajak yang terhutang kepada pemerintah atas besarnya gaji karyawan yang terkena pajak penghasilan. Pemberi kerja selaku wajib pungut (wapu) berkewajiban untuk memotong dan memungut pajak atas gaji karyawan yang melebihi jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
4. Hutang Bunga (Interest Payable)
Merupakan jumlah bunga yang terhutang kepada kreditur atas dana yang dipinjam. Dalam hal ini, debitur telah menikmati dana kreditur selama periode berjalan namun baru akan dibayarkan di periode akuntansi berikutnya sesuai dengan tanggal jatuh tempo pinjaman.
5. Hutang Upah (Wages Payable)
Jumlah upah yang terhutang kepada karyawan atas manfaat yang telah diterima perusahaan melalui pemakaian jasa karyawan selama periode berjalan. Dalam hal ini, perusahaan telah menikmati / menggunakan jasa karyawan dalam periode berjalan namun baru akan dibayarkan di periode akuntansi berikutnya sesuai dengan tanggal pembayaran yang telah ditetapkan.
6. Hutang Pajak Penjualan (Sales Taxes Payable)
Merupakan utang atas pajak yang dipungut dari pembeli ketika penjualan terjadi. Seperti kita ketahui bahwa sebagian produk yang kita beli dari toko pengecer dikenakan pajak penjualan.
7. Kewajiban Jangka Panjang yang Bersifat Lancar (Current Portion Of Long Term Debt)
Adalah sebagian dari kewajiban jangka panjang yang akan segera jatuh tempo dalam jangka waktu maksimal satu tahun. Kewajiban ini tergolong sebagai kewajiban lancar.
Contoh Soal :
B. Pengurangan
I. Sifat Kewajiban Lancar
Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban yang diperkirakan akan dibayar dengan menggunakan asset lancar atau menciptakan kewajiban lancar lainnya dan harus segera dilunasi dalam jangka waktu 1 tahun.
Yang dimaksud dalam kategori kewajiban jangka pendek adalah hutang usaha, pendapatan diterima dimuka, hutang pajak penghasilan karyawan, hutang bunga, hutang upah, hutang pajak penjualan, dan kewajiban jangka panjang yang akan segera jatuh tempo dalam jangka waktu 1 tahun. Yang termasuk dalam kategori kewajiban lancar antara lain sebagai berikut :
1. Hutang Usaha (Accounts Payable)
Hutang usaha timbul pada saat barang atau jasa diterima sebelum melakukan pembayaran. Dalam transaksi perusahaan dagang, seringkali perusahaan membeli barang dagangan secara kredit dari pemasok untuk dijual kembali kepada pelanggannya.
2. Pendapatan Diterima Dimuka (Unearned Revenue)
Pendapatan diterima dimuka timbul pada saat pembayaran diterima sebelum barang atau jasa diberikan. Uang yang diterima dimuka ini, bagi pihak yang menyewakan adalah merupakan hutang, karena uang akan pe
3. Pajak penghasilan (employees income taxes payable)
Merupakan jumlah pajak yang terhutang kepada pemerintah atas besarnya gaji karyawan yang terkena pajak penghasilan. Pemberi kerja selaku wajib pungut (wapu) berkewajiban untuk memotong dan memungut pajak atas gaji karyawan yang melebihi jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
4. Hutang Bunga (Interest Payable)
Merupakan jumlah bunga yang terhutang kepada kreditur atas dana yang dipinjam. Dalam hal ini, debitur telah menikmati dana kreditur selama periode berjalan namun baru akan dibayarkan di periode akuntansi berikutnya sesuai dengan tanggal jatuh tempo pinjaman.
5. Hutang Upah (Wages Payable)
Jumlah upah yang terhutang kepada karyawan atas manfaat yang telah diterima perusahaan melalui pemakaian jasa karyawan selama periode berjalan. Dalam hal ini, perusahaan telah menikmati / menggunakan jasa karyawan dalam periode berjalan namun baru akan dibayarkan di periode akuntansi berikutnya sesuai dengan tanggal pembayaran yang telah ditetapkan.
6. Hutang Pajak Penjualan (Sales Taxes Payable)
Merupakan utang atas pajak yang dipungut dari pembeli ketika penjualan terjadi. Seperti kita ketahui bahwa sebagian produk yang kita beli dari toko pengecer dikenakan pajak penjualan.
7. Kewajiban Jangka Panjang yang Bersifat Lancar (Current Portion Of Long Term Debt)
Adalah sebagian dari kewajiban jangka panjang yang akan segera jatuh tempo dalam jangka waktu maksimal satu tahun. Kewajiban ini tergolong sebagai kewajiban lancar.
Contoh Soal :
1. Budi pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT. Jaya dengan
memperoleh gaji sebulan Rp 5.750.000, mendapat tunjangan Rp 2.250.000,
dan uang lembur Rp 1.500.000, membayar biaya jabatan sebesar 5% per
bulan dari gaji bruto, membayar iuran jamsostek sebesar Rp 100.000 per
bulan, iuran pensiun Rp 200.000 per bulan dan Pph. Budi sudah menikah
tetapi belum mempunyai anak. Hitunglah gaji bersih Budi selama setahun?
Jawab :
A. Gaji Bruto
Gaji 5. 750.000
Tunjangan 2. 250.000
Uang lembur 1. 500.000
−−−−−−−−− +
−−−−−−−−− +
9. 500.000
B. Pengurangan
Biaya Jabatan 5 % 475.000
Iuaran jamsostek 100.000
Iuran Pensiun 200.000
−−−−−−− +
775.000
Iuaran jamsostek 100.000
Iuran Pensiun 200.000
−−−−−−− +
775.000
◾Gaji Bruto 9. 500.000
Pengurangan 775.000
−−−−−−−− −
8.725.000
Pengurangan 775.000
−−−−−−−− −
8.725.000
◾Netto : 8. 725.000 × 12 = 104.700.000
C. PTKP
Wajib pajak pribadi 54.000.000
Wajib pajak menikah 4.500.000
−−−−−−−− +
58.500.000
Wajib pajak menikah 4.500.000
−−−−−−−− +
58.500.000
◾PKP : 104.700.000 − 58.500.000 = 46.200.000
D. Tarif Pajak
46.200.000 × 12 = 2. 310.000
◾Pph : 104.700.000 − 2.310.000 = 102. 390.000
Komentar
Posting Komentar